Ojol Kompak Tolak Jadi UMKM, Geruduk Gedung DPR

Oleh Hidayat Taufik pada 29 Sep 2026, 15:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Para pengemudi ojol terlihat berkumpul di kawasan Gedung DPR dengan mengenakan jaket dari masing-masing perusahaan platform tempat mereka bekerja.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mereka meminta pemerintah dan DPR mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja platform. Menurut massa aksi, perubahan status menjadi pelaku UMKM berpotensi berdampak terhadap sejumlah hak yang selama ini diterima pengemudi.

"Kawan-kawan yang hadir hari ini aksi di DPR ingin menuntut kepada wakil rakyat yang ada di Gedung DPR yang sedang mencanangkan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk memasukkan status driver online sebagai status pekerja platform.Karena ini penting buat kami sebagai driver online untuk masa depan kami," ujar Deputi Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) Yanto di depan Gedung DPR, Senayan, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (29/9).

Yanto menyatakan pengemudi ojol tidak semestinya dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Ia menilai status tersebut dapat berpengaruh terhadap perlindungan dan jaminan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.

"Tapi kalau menggeser status pengemudi ojek online yang tadinya pekerja menjadi UMKM, itu banyak hak-hak driver online yang akan hilang. Ya, misalnya jaminan. Apakah di UMKM ada jaminan sosial? Kan tidak ada. Apakah di UMKM ada jaminan kecelakaan? Kan tidak ada," ujarnya.

Menurut Yanto, karakteristik pekerjaan pengemudi ojol menunjukkan adanya hubungan kerja karena terdapat perintah, pekerjaan, upah, serta sanksi.

"Kalau kita ada perintah, ada pekerjaan, ada upah, ada sanksi di driver online. Maka tidak patut empat karakter ini kita sebut sebagai status UMKM," lanjutnya.

Meski menolak perubahan status, Yanto tidak mempermasalahkan apabila keluarga pengemudi ojol mendapatkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan bagi UMKM.

"Jadi kalau mau dikasih KUR ya keluarganya enggak apa-apa, keluarga driver onlinenya, enggak apa-apa dikasih KUR. Tapi jangan driver onlinenya dijadikan status UMKM. Itu yang menggeser hak-hak pekerja nantinya," ucap Yanto.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojol telah menyepakati rencana penetapan status sebagai pelaku usaha mikro.

Maman mengatakan status tersebut dapat memberikan sejumlah manfaat, termasuk fleksibilitas dalam bekerja dan akses terhadap program pemerintah bagi pelaku UMKM.

Salah satu fasilitas yang disebut dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta disebut dapat dilakukan tanpa agunan.

Maman juga membantah anggapan bahwa pengemudi ojol akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) setelah dikategorikan sebagai pengusaha mikro.

Rencana perubahan status tersebut akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital. Pemerintah menyatakan aturan itu masih dalam tahap finalisasi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta proses penerbitan aturan tersebut dipercepat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.

Pemerintah bersama DPR RI saat ini masih melakukan sinkronisasi terhadap dua pasal terakhir dalam rancangan aturan tersebut.

"Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan," ujar Maman.