Pakai WiFi Tanpa Izin, Apa Hukumnya?

Oleh Desti Dwi Natasya pada 05 Sep 2026, 11:07 WIB

Ilustrasi jaringan wifi

JAKARTA, Cobisnis.com - WiFi menjadi fasilitas yang umum digunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, tempat kerja maupun ruang publik.

Namun, bagaimana hukum menggunakan jaringan WiFi milik orang lain tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya?

Dalam Islam, menggunakan hak atau milik orang lain tanpa izin dilarang dan perbuatan tersebut dapat termasuk ghasab.

Dalam buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, ghasab dijelaskan sebagai tindakan mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan dengan tujuan menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Ghasab tidak hanya berkaitan dengan benda yang berpindah tangan, tetapi juga dapat berupa pemanfaatan sesuatu yang menjadi hak orang lain tanpa izin.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa ghasab merupakan perbuatan tercela.

"Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (05/09/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki hukum haram dalam Islam.

"Kalau mengghasab hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, memakai WiFi milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya hukumnya haram karena akses tersebut merupakan fasilitas yang menjadi hak pemilik.

Meski jaringan WiFi bukan benda yang diambil atau berpindah tangan, pengguna tetap mengambil manfaat dari fasilitas yang dimiliki dan dibayarkan oleh orang lain.

Karena itu, seseorang yang ingin menggunakan jaringan WiFi milik orang lain sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya menghindari keinginan untuk mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan menjadi hak sendiri.

"Yang harus kita tanamkan di dalam diri kita, jangan merasa tamak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, sekecil apa pun," ujar Buya Yahya.

Dengan demikian, memastikan izin dari pemilik WiFi sebelum menggunakan jaringannya menjadi hal penting agar akses internet tersebut tidak melanggar hak orang lain.

Wallahu a'lam.