Patriot Bond Dikritik Jadi Celah Cuci Uang, Begini Respons Purbaya

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 23 Jun 2026, 16:40 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik terkait perlakuan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. Kebijakan tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi membuka celah pencucian uang.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menelusuri asal dana yang digunakan untuk membeli surat utang tersebut. Namun ia menekankan bahwa kebijakan itu bukan upaya melegalkan praktik money laundering.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan nasional. Pemerintah berharap dana yang kembali masuk dapat memperkuat pembiayaan pembangunan dan perekonomian.

Purbaya mengatakan pemerintah menyadari adanya konsekuensi dari kebijakan tersebut. Meski demikian, ia menilai manfaat ekonomi yang diperoleh lebih besar karena dana yang sebelumnya tidak tercatat dapat kembali beredar di dalam negeri.

Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut memberikan perlindungan khusus kepada investor yang membeli instrumen tersebut.

Ia menjelaskan perlindungan hanya berlaku pada dana yang digunakan untuk pembelian surat utang. Sementara aktivitas usaha, aset, maupun kegiatan bisnis lainnya tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 50A UU P2SK, pembelian Patriot Bond dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Aturan itu juga mengatur perlindungan hukum bagi investor dan menyebut data pembelian tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan, sehingga ketentuan tersebut memicu perdebatan di kalangan publik dan pelaku pasar.