Pemeriksaan Ruben Onsu Ditunda, Ini Alasannya

Oleh Hidayat Taufik pada 28 Aug 2026, 17:15 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com  - Pemeriksaan Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar tidak jadi dilakukan pada Jumat (28/8/2026).

Agenda pemeriksaan yang sebelumnya telah ditetapkan di Polres Metro Jakarta Selatan ditunda setelah Ruben melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan kepada penyidik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya permintaan penundaan tersebut. Menurutnya, surat permohonan telah diterima oleh pihak Satreskrim.

"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," kata Joko Adi Wibowo kepada Media , Jumat (28/8/2026).

Permohonan itu diajukan lantaran Ruben masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah diproses.

"Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," jelas Joko.

Kuasa hukum Ruben mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan kembali pada Jumat, 4 September 2026. Namun, jadwal tersebut masih menunggu keputusan dari penyidik.

Polisi juga belum menentukan apakah Ruben nantinya akan menerima surat panggilan pemeriksaan yang baru atau pemeriksaan cukup dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak terkait.

"Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September," katanya.

Keputusan Pemeriksaan Menunggu Penyidik

Joko mengatakan penyidik akan terlebih dahulu menelaah permohonan yang disampaikan pihak Ruben sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Dengan adanya surat ini nanti kita lihat bagaimana responsnya si penyidik. Apakah harus diterbitkan surat panggilan lagi atau dengan kesepakatan antara si yang dipanggil ini," ujarnya.

Terkait kemungkinan Ruben kembali tidak hadir pada pemeriksaan berikutnya, polisi belum memberikan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan.

Joko menegaskan, selama proses hukum berlangsung, Ruben dinilai masih bersikap kooperatif. Sikap tersebut terlihat sejak perkara berada pada tahap penyelidikan hingga berlanjut ke penyidikan.

"Nanti dulu rekan-rekan. Sampai saat ini, selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu," katanya.

Perkara yang menjerat Ruben berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp3,5 miliar. Setelah pemeriksaan ditunda, penyidik kini masih mempertimbangkan jadwal serta mekanisme pemanggilan Ruben selanjutnya.