JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah berencana meninjau kembali aturan mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara. Langkah tersebut menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
"Kami, terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Perencanaan, akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi," kata Yusril di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, terdapat beberapa institusi negara yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Lembaga tersebut meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, serta Kepolisian.
BNN dapat menggunakan kewenangan tersebut untuk mengungkap tindak pidana narkotika. Sementara itu, KPK memanfaatkannya dalam penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi.
Kejaksaan dan Polri juga memiliki perangkat penyadapan yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum. Namun, Yusril mengingatkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan, kepolisian telah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur prosedur penyadapan. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
"Namun, terdapat peraturan-peraturan yang ketat agar tidak disalahgunakan. Misalnya, di kepolisian ada Perkap yang khusus mengatur tentang tata cara melakukan penyadapan itu," ujar dia.
Yusril menegaskan, tindakan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum, terlebih untuk kepentingan pribadi atau tujuan di luar tugas institusi, dapat masuk kategori tindak pidana.
"Kalau dilakukan sembarangan di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana," kata dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut berlangsung sejak 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan status tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga menyebut seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.