JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," kata Asep.
Selain meminta keterangan sejumlah pihak, penyidik juga menyita beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Asep menjelaskan, pihak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini tidak hanya Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah politikus, organisasi masyarakat, pengusaha, hingga media juga disebut masuk dalam daftar pihak yang terdampak.
Dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Polisi menduga para tersangka menjalankan aktivitas tersebut tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
"Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," ujar Asep.
Dalam perkara ini, tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengusut dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Ketiganya dijerat sejumlah ketentuan, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.