JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mengalokasikan dukungan konstruksi sebesar Rp3,29 triliun untuk pembangunan jalan tol pada tahun anggaran 2027. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung penuntasan tiga ruas tol utama di Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan tiga proyek tersebut adalah Tol Serang Panimbang, Tol Semarang Demak, dan Tol Akses Patimban. Dukungan diberikan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan ruas yang masuk dalam alokasi pemerintah.
"Sebesar Rp3,29 triliun di antaranya untuk mendukung pembangunan atau penuntasan pembangunan dukungan konstruksi dari pemerintah, yaitu pertama jalan tol Serang Panimbang di Banten, kemudian jalan tol Semarang Demak, khususnya seksi Semarang Sayung itu di Jawa Tengah dan juga yang terakhir jalan Tol Akses Patimban di Jawa Barat," ujar Ni Komang dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 22 September 2026.
Untuk Tol Serang Panimbang, dukungan konstruksi pemerintah diarahkan pada penyelesaian pembangunan ruas tol di wilayah Banten. Sementara Tol Semarang Demak yang mendapat dukungan adalah seksi Semarang Sayung di Jawa Tengah.
Proyek ketiga adalah Tol Akses Patimban di Jawa Barat. Ruas tersebut juga masuk dalam daftar proyek yang mendapatkan dukungan konstruksi melalui alokasi anggaran tahun 2027.
Selain tiga proyek tersebut, terdapat skema Pembayaran Berkala Berbasis Layanan atau PBBL untuk ruas Tol Jambi Betung Tepiana Jambi di Sumatera. Kebutuhan anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp1,5 triliun.
Namun, hingga saat ini anggaran yang telah dialokasikan untuk kebutuhan PBBL ruas tersebut baru mencapai Rp1,345 triliun. Ni Komang berharap kekurangan anggaran dapat dipenuhi dari sisa anggaran yang tersedia.
"Mungkin harapan kami di dalam waktu berjalan nanti akan ada anggaran anggaran sisa yang dapat dialokasikan untuk memenuhi anggaran kewajiban ini," jelasnya.
Di sisi lain, BPJT juga tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait Standar Pelayanan Minimal atau SPM jalan tol. Aturan tersebut nantinya akan memperkuat kewajiban operator sekaligus mengatur sanksi bagi operator yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemeriksaan International Roughness Index atau IRI akan dilakukan secara berkala. Pengukuran tingkat ketidakrataan permukaan jalan tol itu direncanakan dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun.
"Di dalam rapermen ini kami akan memperkuat ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi, per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI atau indeks ketidakrataan jalan tol," pungkas Ni Komang.
Dengan alokasi tersebut, pemerintah tidak hanya menyiapkan dukungan untuk menyelesaikan sejumlah proyek tol, tetapi juga mendorong penguatan standar pelayanan jalan tol. Evaluasi kondisi jalan akan menjadi bagian dari pengawasan terhadap pemenuhan standar pelayanan oleh operator.