JAKARTA, Cobisnis.com — Polda Metro Jaya menyampaikan akan memberikan keterangan resmi terkait penanganan hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Jumat (19/06).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut keterangan dari tim kuasa hukum, petugas menjemput Roy di kediamannya pada pagi hari. Sebelumnya, Roy baru kembali dari perjalanan luar kota dan sempat beristirahat beberapa jam.
Sementara itu, petugas juga menjemput Tifauzia dari tempat tinggalnya pada waktu yang hampir bersamaan.
Saat itu, Tifauzia dijadwalkan mengikuti agenda akademik yang telah ditentukan sebelumnya.
Di sisi lain, tim pendamping hukum mempertanyakan prosedur yang dijalankan penyidik. Mereka menilai proses pemberitahuan dan administrasi perkara masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Namun, kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi kepada publik.
Kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai dugaan tindakan masing-masing pihak.
Selain itu, proses hukum memasuki tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi dan perkembangan berikutnya dari aparat penegak hukum.
Polda Metro menegaskan proses penanganan perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berjalan.