JAKARTA, Cobisnis.com - Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Kholid, PDIP merespons positif inisiatif PKS untuk membahas persoalan tersebut. Kendati demikian, PKS masih menantikan pandangan dari fraksi-fraksi lain di DPR sebelum melangkah lebih jauh.
"Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini. Nanti kita liat respons kawan-kawan lainnya di DPR," kata Kholid, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (28/10/2026).
Kholid yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR menyatakan, komunikasi politik dengan berbagai pihak akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan membawa aspirasi masyarakat ke dalam pembahasan di parlemen.
"Buat kami ikhtiar dulu, sampaikan aspirasi publik di DPR, sambil kita jajaki komunikasi politik dengan kawan-kawan," ujarnya.
Hingga saat ini, fraksi-fraksi lain di DPR belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan MK tersebut. Sebagian besar masih melakukan kajian terhadap isi dan pertimbangan hukum dalam putusan mengenai polemik ijazah Gibran.
Sebelumnya, MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Selasa (6/10) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Salah satu tuntutan dalam perkara itu adalah mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.
Dalam pertimbangan persidangan, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Atas temuan tersebut, MK menyerahkan fakta hukum yang terungkap di persidangan kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.