JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3 yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengaduan disampaikan Denny bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Denny dan pihak-pihak terkait, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut ketentuan tersebut sebagai 'Pasal Gibran Banget'.
Denny menduga ketentuan itu dimasukkan tanpa melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (15/10/2026).
Ia juga menyinggung perdebatan antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR terkait pembahasan pasal tersebut dalam penyusunan aturan pencalonan.
Selain persoalan penyusunan regulasi, Denny mengadukan dugaan kurangnya verifikasi terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan.
Menurut dia, KPU diduga menerima surat penyetaraan pendidikan tersebut tanpa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Denny juga mempersoalkan dugaan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses pencalonan. Ia menyebut akses terhadap dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dibuka kepada Bawaslu.
Pihak pengadu menilai sejumlah dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik penyelenggara pemilu.
Denny mengatakan pihaknya akan menunggu proses pemeriksaan administrasi pengaduan selama kurang lebih dua minggu sebelum kemungkinan berlanjut ke persidangan.
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyatakan pengaduan akan diproses sebagaimana laporan lainnya.
"Akan kami proses seperti pengaduan lainnya," ujar Heddy.
Respons KPU
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya menghormati kewenangan DKPP dalam menangani pengaduan tersebut.
Ia mengatakan KPU akan memberikan penjelasan dalam persidangan DKPP terkait proses penyusunan regulasi yang dipersoalkan.
"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," kata Idham.
Sebelumnya, DKPP juga menerima dua pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua dan anggota KPU serta pimpinan Bawaslu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pengaduan pertama diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026.
Pengaduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026.
Dalam laporan kedua, para pengadu mempersoalkan dugaan pelanggaran etik terhadap enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
DKPP menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).