JAKARTA, Cobisnis.com - Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan yang muncul setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Kepolisian mengaku prihatin atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren. Seluruh informasi dan keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya memahami bahwa peristiwa tersebut menimbulkan ketakutan, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
Ia menegaskan proses penegakan hukum tidak bertujuan memberikan cap atau stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).
Menurut Johnny, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penyidik sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polri juga menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan melalui mekanisme pengawasan internal. Fungsi Profesi dan Pengamanan atau Propam turut dilibatkan dalam proses tersebut.
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata Johnny.
Dalam pelaksanaan kegiatan di lokasi yang dihuni sejumlah santri perempuan, Polda Jawa Tengah melibatkan personel Polisi Wanita atau Polwan. Pendampingan juga dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah seluruh proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.
Tindak lanjut juga dilakukan terhadap keluhan mengenai sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
Pada 31 Oktober 2026, sebagian barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Barang yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi selesai.
Di hari yang sama, Polda Jawa Tengah turut membuka komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Langkah tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Johnny menekankan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan bersamaan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana, kata dia, ditangani berdasarkan bukti, sementara masukan masyarakat akan diproses melalui prosedur yang tersedia.
"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," pungkas Johnny.
Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penyidikan. Masyarakat juga diminta memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.