Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi Batu Bara

Oleh Hidayat Taufik pada 11 Jul 2026, 16:58 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Febrie dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi.

Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut kepolisian.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menegaskan keputusan tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan di lingkungan Jampidsus.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret sejumlah pihak. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie di Sentul, Bogor, dan menyita berbagai barang bukti yang kini masih didalami.