JAKARTA, Cobisnis.com – Kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu disertai kejelasan parameter serta transparansi dalam implementasinya agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ekosistem digital maupun pihak yang terlibat di dalamnya.
Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti menilai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS akan berjalan efektif jika didukung ekosistem yang memadai.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penentuan parameter risiko pada platform digital. Menurut Indriyatno, transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko menjadi faktor krusial agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di antara pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui keputusan menteri, khususnya terkait indikator risiko platform digital.
“Tantangan bagi penyelenggara sistem elektronik karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap,” ujar Indriyatno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai peraturan tersebut perlu memuat parameter yang objektif serta membuka ruang bagi penyelenggara platform digital untuk memberikan masukan. Tanpa kejelasan indikator, pengklasifikasian risiko berpotensi menimbulkan distorsi dan ketidaksinkronan antarplatform yang justru dapat menghambat upaya perlindungan anak.
Selain aspek regulasi, Indriyatno menekankan pentingnya menyiapkan ekosistem pendukung, salah satunya melalui penguatan literasi digital secara luas.
Menurutnya, edukasi digital perlu menjangkau orang tua, pengasuh di lingkungan keluarga, serta guru di sekolah agar mereka dapat mendampingi anak-anak saat berinteraksi di ruang digital.
“Penyelenggara sistem elektronik juga wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya,” kata Indriyatno.
Pandangan serupa disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah. Ia menilai penyusunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu melibatkan lebih banyak pihak, termasuk anak-anak, orang tua, dan pendidik sebagai kelompok yang terdampak langsung.
Menurut Trubus, pendekatan kebijakan saat ini masih cenderung bersifat top-down dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan utama.
“Anak-anak sebagai sasaran kebijakan seharusnya juga didengar suaranya. Perlu ada dialog dengan mereka, orang tua, dan para pendidik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa media sosial tidak selalu berdampak negatif bagi anak. Banyak konten digital yang bersifat edukatif dan dapat membantu perkembangan pengetahuan serta kreativitas mereka.
Karena itu, Trubus menilai kebijakan perlindungan anak sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga pada edukasi dan pendampingan dari keluarga maupun sekolah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan agar implementasi PP TUNAS tidak sampai membatasi hak anak muda untuk mengakses ruang digital, termasuk ruang diskusi di media sosial.
Menurutnya, media sosial telah menjadi ruang penting bagi generasi muda untuk menyampaikan pendapat, berkomunikasi, serta mengembangkan kreativitas.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran penting untuk berkomunikasi, mengakses informasi, dan mengekspresikan diri mereka,” ujar Usman.
Ia menilai kebijakan yang terlalu restriktif justru dapat mendorong anak-anak mengakses platform digital secara sembunyi-sembunyi tanpa pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar.
Karena itu, Usman menekankan bahwa akses digital saat ini telah menjadi bagian penting dari pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik.
“Pelarangan ini sama artinya dengan mengabaikan anak agar didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka,” tandasnya.