JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kementerian terkait untuk memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 dapat diberikan kepada seluruh penerima sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat kabinet yang membahas kesiapan pemerintah menjelang Lebaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3). Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan pentingnya pemenuhan hak para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden juga meminta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi agar mengawal proses pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah supaya dapat disalurkan tepat waktu.
Berdasarkan aturan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan pemberian bonus hari raya bagi para pengemudi transportasi daring pada Lebaran 2026 dengan besaran antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini mendukung mobilitas masyarakat.
Presiden berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan baik sehingga para pengemudi transportasi daring benar-benar menerima bonus yang telah ditentukan pemerintah.