JAKARTA, Cobisnis.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan sepanjang tahun 2025 terkait dugaan penyembunyian omzet berskala besar di sektor perdagangan tekstil. Dalam laporan capaian strategisnya, PPATK menemukan indikasi penggunaan rekening karyawan dan rekening pribadi untuk menampung dana hasil penjualan ilegal dengan nilai mencapai Rp 12,49 triliun.
Sepanjang 2025, PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun. Salah satu temuan paling signifikan berasal dari sektor tekstil yang diduga kuat digunakan untuk praktik penghindaran kewajiban perpajakan.
Meski belum merinci identitas perusahaan maupun detail transaksi ilegal tersebut, PPATK memastikan telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kolaborasi ini ditujukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dan memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak.
PPATK mencatat, sinergi dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara dengan nilai total Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Selain kasus di sektor tekstil, PPATK juga menyoroti masih maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak buruk terhadap stabilitas sistem keuangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, PPATK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ke depan, PPATK akan melakukan audit intensif terhadap praktik jual beli rekening yang kerap menjadi sarana utama kejahatan digital. Langkah ini akan diperkuat dengan peningkatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan lembaga intelijen keuangan dari berbagai negara.