JAKARTA, Cobisnis.com - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan sejumlah individu yang tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Manajemen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (6/2/2026) Perseroan menyatakan tidak memiliki keterlibatan apa pun dengan Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), maupun Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM) yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.
MINA menegaskan tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.
Manajemen MINA menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer.
Proses pengalihan pengendalian tersebut telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan memperoleh persetujuan resmi dari regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak terjadinya perubahan pengendali utama tersebut, perseroan menegaskan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
Selain itu, perseroan juga memastikan tidak terdapat pengendalian langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM terhadap MINA.