Scam Trading Saham dan Kripto Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 25 Sep 2026, 10:39 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto yang terhubung dengan jaringan internasional. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita dana sebesar Rp81,5 miliar dari puluhan rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga April 2026. Total kerugian sementara yang dilaporkan korban mencapai Rp12,93 miliar.

"Perkara ini berawal dari 7 laporan polisi yang masuk dan kemudian total kerugian sementara korban sebesar Rp12.931.082.935. Jumlah korban diperkirakan masih terus akan bertambah," kata Nanang di Mapolda Jatim, Kamis, 24 September 2026.

Para pelaku diduga mencari korban melalui iklan investasi di media sosial dengan menawarkan keuntungan 30% hingga 200%. Korban juga dijanjikan keuntungan besar yang seolah tidak memiliki risiko kerugian.

Setelah tertarik, korban diarahkan masuk ke grup percakapan dan mengikuti pelatihan trading setiap malam. Pelaku yang menyamar sebagai profesional kemudian mengarahkan korban untuk menginvestasikan uang melalui situs dan aplikasi trading ilegal.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan beberapa situs dan aplikasi yang digunakan antara lain YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Dalam sistem tersebut, korban diperlihatkan saldo keuntungan yang sebenarnya tidak dapat dicairkan.

Ketika korban mencoba menarik dana, sistem menolak dengan alasan telah terjadi pelanggaran. Korban kemudian diminta membayar denda dan diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Jaringan ini diduga dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam dengan melibatkan komplotan di Indonesia. Pelaku di dalam negeri disebut bertugas membangun infrastruktur kejahatan, termasuk mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening untuk menampung dana korban.

Polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda. FM ditangkap di Jakarta pada 20 Juni 2026 dan diduga membantu membuat perusahaan serta rekening penampung, sementara KPP ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026 dan berperan mencari identitas untuk pendirian perusahaan serta pembukaan rekening.

Tersangka lainnya, WH, ditangkap di Jakarta dan disebut berperan sebagai koordinator operasional serta keuangan. Ia juga diduga membuat lapisan nominee perusahaan dan kripto untuk menerima dana korban.

Penyidik menyita tiga laptop, enam telepon genggam, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token KeyBCA. Polisi juga memblokir dan menyita dana dari 77 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan kegiatan tersebut dengan total Rp81.527.932.000.

Selain dana yang telah disita, polisi menemukan indikasi perputaran uang dengan nilai jauh lebih besar. Berdasarkan analisis PPATK terhadap rekening PT Zeryonic Mitra Cerdas, transaksi pada enam rekening perusahaan tersebut disebut mencapai Rp3.192.807.287.278.

Polda Jatim kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Polisi juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk mengejar pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.

Salah satu korban, Thomas Susanto, mengaku kehilangan Rp303 juta setelah mengikuti investasi tersebut. Ia mengatakan saldo dalam aplikasi sempat menunjukkan keuntungan besar, tetapi dana tersebut tidak dapat dicairkan.

"Kalau di dalam aplikasi itu keuntungan saya besar. Dari uang Rp303 juta yang saya masukkan itu, sebetulnya uang yang saya masukkan pertama itu 100. Keuntungannya sudah 400 juta," kata Thomas.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta memeriksa profil perusahaan dan aplikasi investasi melalui kanal resmi sebelum menyerahkan dana.