JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Setelah proses persidangan berakhir, majelis hakim kini memasuki tahap memeriksa dan mendalami berbagai dokumen serta keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak tidak terbawa oleh berbagai opini yang berkembang di luar ruang sidang. Ia menginginkan proses pengambilan keputusan berjalan tanpa tekanan dari perdebatan publik.
"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," ujar Saldi Isra, dikutip dari berbagai sumber, Senin (5/10/2026).
Saldi menjelaskan, para hakim akan mempelajari materi perkara secara terpisah sebelum kembali melakukan pembahasan bersama. Tahapan tersebut diperlukan agar setiap hakim memiliki kesempatan untuk mencermati seluruh bahan secara menyeluruh.
"Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara," kata Saldi.
Menurut Saldi, pembacaan dan penelaahan dokumen secara mandiri merupakan bagian dari proses sebelum majelis menentukan sikap terhadap perkara tersebut.
"Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang," ujar Saldi.
MK juga meminta para pihak menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada majelis hakim. Putusan nantinya akan disusun berdasarkan fakta serta bukti yang muncul dan diperiksa selama persidangan.
"Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan," katanya.
Saldi menegaskan bahwa keputusan MK nantinya merupakan hasil penilaian hakim terhadap seluruh fakta yang berhasil diperoleh dalam proses persidangan.
"Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," ujar Saldi.
Dengan berakhirnya seluruh agenda persidangan, perkara tersebut kini tinggal menunggu pembacaan putusan. Berdasarkan informasi pada laman resmi MK, agenda persidangan terakhir berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Namun, hingga saat ini belum tercantum jadwal resmi pengucapan putusan untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Para pemohon mempersoalkan aspek pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan. Persoalan tersebut kemudian diperiksa MK melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan berbagai keterangan serta dokumen.
Setelah seluruh proses pembuktian selesai, majelis hakim kini memiliki waktu untuk mempertimbangkan materi perkara sebelum menentukan putusan akhir.