JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan bagi Nadiem Makarim.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/5/2026), para ahli menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Salah satu saksi ahli, Agung Firman Sampurna, menyebut Laporan Hasil Audit (LHA) yang diajukan jaksa tidak memenuhi syarat mutlak penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai amanat konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Agung menilai audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan cacat secara prosedur dan metodologi. Ia juga menyoroti penggunaan metode “rekalkulasi” yang disebut tidak dikenal dalam standar audit nasional.
“Kerugian negara yang diungkap dalam laporan tersebut bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menegaskan tidak ada aturan yang melarang seorang menteri memiliki saham di perusahaan tertentu.
Ia juga menilai langkah Nadiem mundur dari posisi komisaris merupakan bentuk itikad baik untuk menghindari konflik kepentingan.
Ahli hukum administrasi negara Prof. I Gede Pantja Astawa turut mempertanyakan mengapa peraturan yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya disebut sama dengan regulasi yang dibuat menteri sebelumnya.
Usai sidang, Nadiem menyatakan bersyukur atas kesaksian para ahli. Menurutnya, tuduhan kerugian negara Rp2 triliun telah runtuh dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Nadiem juga menegaskan fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara dalam kasus tersebut.