JAKARTA, Cobisnis.com - Sindikat pemalsuan surat izin mengemudi atau SIM dibongkar Polres Siak, Riau. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah beredar di berbagai wilayah Riau.
Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juni 2026. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, hingga menggunakan perantara.
Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. SIM A dipatok Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B2 Umum mencapai Rp1,7 juta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kondisi tersebut. Ia mempertanyakan alasan masyarakat bersedia membayar Rp550.000 untuk SIM C palsu, sementara biaya resmi pembuatan SIM disebut berada di kisaran Rp100.000.
Menurut Sahroni, munculnya jasa pembuatan SIM palsu dapat menjadi tanda adanya persoalan dalam proses penerbitan SIM. Ia menyebut masyarakat mungkin mencari jalan pintas karena merasa kesulitan mendapatkan SIM atau menghadapi pungutan liar.
Karena itu, Sahroni meminta Korps Lalu Lintas Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian SIM. Menurutnya, metode tersebut perlu tetap memastikan kompetensi berkendara sekaligus menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat ini.
Sahroni juga mendorong pemberantasan pungutan liar dalam proses penerbitan SIM. Ia menilai kesiapan mental pengendara juga perlu mendapat perhatian, mengingat masih banyak pengendara yang dinilai berkendara secara ugal ugalan.
Dalam pengungkapan kasus di Siak, polisi menemukan modus pemalsuan yang menggunakan data pemesan. Calon pembeli diminta mengirimkan foto dan KTP, kemudian data tersebut diedit dan dilengkapi kode batang agar SIM terlihat seperti dokumen resmi.
Hasil edit kemudian dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening. Cetakan tersebut ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.
Polisi menyebut jaringan tersebut memiliki pembagian peran mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak hingga pihak yang memasarkan SIM palsu. Satu tersangka lainnya berinisial R alias K masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.