Terbongkar, Jaringan Eksploitasi Seksual Anak di Empat Kafe Bekasi Kantongi Rp 1,7 Miliar

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 08 Jul 2026, 20:26 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang mengeksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut selama sekitar tiga tahun. Dari bisnis ilegal itu, mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp1,7 miliar.

Polisi mengungkap para tersangka merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan anak sebagai pendamping tamu laki-laki di sejumlah kafe. Korban kemudian dieksploitasi untuk bernyanyi, mengonsumsi minuman beralkohol, hingga melayani tamu melakukan hubungan seksual.

Pelanggan dikenakan tarif sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk setiap layanan. Korban hanya menerima sekitar Rp100.000 per tamu, di luar tip yang diberikan langsung oleh pelanggan.

Penyidik telah mengidentifikasi empat kafe sebagai lokasi praktik eksploitasi seksual anak. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 17 saksi dan 37 korban yang berhasil diamankan, termasuk menjalani tes urine. Dua belas tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran kafe.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.