JAKARTA, Cobisnis.com - Penyidik Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8.
Penambahan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini mencapai empat orang.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keempat tersangka kini telah menjalani penahanan.
Mereka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan kapal hingga menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, dan kerugian harta benda.
"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka berinisial YR selaku General Manager Cabang Surabaya, RH sebagai Manager Operasional, dan LBA yang bertugas sebagai agen perusahaan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Trunoyudo, penyidik menetapkan para tersangka setelah melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan dan menyusun konstruksi perkara.
Dari proses tersebut, polisi menduga terdapat unsur kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berhubungan dengan kecelakaan kapal.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," jelas Trunoyudo.