JAKARTA, Cobisnis.com – Maskapai Garuda Indonesia bersiap menaikkan harga tiket pesawat setelah pemerintah mengizinkan penyesuaian tarif domestik sebesar 9–13%.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket kelas ekonomi.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan biaya operasional, terutama harga avtur yang terus berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menyatakan kenaikan harga akan dilakukan secara proporsional dan tetap mengikuti ketentuan regulator.
Garuda menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparansi agar kebijakan ini tidak memberatkan penumpang secara berlebihan.
Selain itu, maskapai juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap tarif seiring dengan dinamika harga bahan bakar yang masih belum stabil.
Kenaikan fuel surcharge tercatat cukup signifikan, yakni mencapai 38% untuk pesawat jet maupun baling-baling, yang berdampak langsung pada struktur harga tiket.
Untuk menyeimbangkan dampak tersebut, pemerintah memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%.
Kebijakan ini bertujuan menjaga harga tiket tetap terjangkau sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Garuda juga menyiapkan strategi operasional seperti optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan guna menjaga efisiensi dan produktivitas.
Langkah ini dinilai penting agar maskapai tetap mampu menjaga layanan di tengah tekanan biaya yang meningkat.
Ke depan, Garuda akan terus memantau perkembangan geopolitik dan industri aviasi global sebagai dasar penyesuaian kebijakan tarif yang lebih adaptif.