Transportasi Umum Jakarta Tarif Rp1 pada 24 April 2026

Oleh Desti Dwi Natasya pada 23 Apr 2026, 16:41 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk layanan transportasi umum pada Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Tarif tersebut mulai diterapkan sejak pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Program ini dihadirkan dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi mengurangi kemacetan.

Menurutnya, tarif murah diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi. Hal tersebut dinilai penting untuk menciptakan mobilitas yang lebih efisien.

Kebijakan tarif Rp1 berlaku untuk layanan transportasi di bawah naungan BUMD DKI Jakarta. Di antaranya adalah Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Sementara itu, layanan Mikrotrans dan Transjakarta Cares tidak mengalami perubahan tarif. Ketentuan tersebut tetap mengikuti regulasi yang berlaku sebelumnya.

Kelompok masyarakat penerima tarif Rp0 juga tetap mendapatkan fasilitas sesuai aturan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.

Pemprov DKI menilai penggunaan transportasi publik dapat memberikan berbagai manfaat. Selain mengurangi kemacetan, langkah ini juga berdampak pada penurunan polusi udara.

Penggunaan transportasi umum dinilai lebih hemat dari sisi biaya dan waktu. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk menjalani gaya hidup yang lebih sehat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap transportasi publik semakin meningkat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan di Jakarta.