JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump meluncurkan saluran streaming bernama “Trump TV: The Essentials Station” beberapa hari setelah pemerintahannya melarang jurnalis CNN, MS NOW, dan Politico mengakses Gedung Putih.
Saluran tersebut mulai mengudara pada Senin (21/9/2026) melalui kanal YouTube resmi Gedung Putih dengan konsep siaran 24 jam yang menampilkan video, pernyataan, serta berbagai momen pemerintahan Trump.
“Saksikan momen-momen terpenting pemerintahan Trump di satu tempat,” demikian deskripsi yang dicantumkan Gedung Putih untuk Trump TV, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (23/9/2026).
Selain materi terbaru, siaran awal Trump TV juga menampilkan rekaman dari sejumlah agenda lama Trump, termasuk pidato dan acara resmi pemerintahannya.
Peluncuran tersebut berlangsung tidak lama setelah Trump pada Jumat (18/9/2026) mengumumkan pelarangan CNN, MS NOW, dan Politico dari Gedung Putih dengan alasan ketiga media tersebut disebutnya terus menyebarkan “berita palsu”.
Pada Sabtu (19/9/2026), jurnalis dari ketiga media tersebut dilaporkan ditolak masuk ke kompleks Gedung Putih setelah akses dan kartu pers mereka dinonaktifkan atau dicabut.
Ketiga organisasi media tersebut kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan federal dengan alasan pembatasan akses itu melanggar hak kebebasan pers dan proses hukum yang semestinya berdasarkan Amendemen Pertama dan Kelima Konstitusi AS.
Di tengah sengketa tersebut, lima jaringan televisi yang tergabung dalam sistem liputan bersama Gedung Putih, yakni ABC, CBS, CNN, Fox News, dan NBC, menghentikan sementara liputan pool setelah CNN tidak dapat menjalankan tugas yang telah dijadwalkan.
Sistem tersebut selama ini memungkinkan jaringan televisi berbagi rekaman agenda presiden, sehingga penghentian sementara membuat sejumlah kegiatan Trump tidak memperoleh liputan televisi bersama seperti biasanya.
Trump TV kemudian menjadi saluran resmi pemerintah untuk mendistribusikan rekaman dan materi komunikasi pemerintahan secara langsung kepada publik, sementara sengketa antara Gedung Putih dan ketiga media tersebut masih berlanjut melalui proses hukum.