JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro (sekitar Rp56,7 triliun) kepada Google. Lembaga tersebut menilai raksasa teknologi itu menyalahgunakan dominasinya dalam sektor periklanan digital.
Mengutip laporan The Verge pada Jumat (5/9), Komisi menyatakan praktik Google dianggap menghambat persaingan sehat. Akibatnya, biaya yang ditanggung pengiklan dan penerbit meningkat, yang pada akhirnya dapat membebani konsumen.
Google diminta untuk menyerahkan rencana penghentian praktik monopoli dalam waktu 60 hari. Komisi menegaskan, jika Google gagal memberikan usulan yang memadai, mereka siap mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memaksa perusahaan menjual sebagian bisnis periklanan digitalnya.
Investigasi terhadap bisnis iklan Google sendiri sudah dimulai sejak Juni 2021, dan opsi divestasi mulai dipertimbangkan pada 2023.
Di Amerika Serikat, Departemen Kehakiman juga menuntut agar bisnis periklanan Google dibubarkan setelah dinilai melanggar aturan antimonopoli.
Menanggapi keputusan Uni Eropa, Lee-Anne Mulholland, selaku Wakil Presiden sekaligus Kepala Urusan Regulasi Global Google, menilai langkah tersebut tidak tepat. Google berencana mengajukan banding, dengan alasan denda tersebut dianggap tidak berdasar serta berpotensi merugikan ribuan pelaku usaha di Eropa karena membuat mereka lebih sulit memperoleh pendapatan.