JAKARTA, Cobisnis.com - Kalender 2027 akan diisi sejumlah tanggal merah dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Total terdapat 26 hari yang masuk dalam daftar libur nasional dan cuti bersama.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penetapan kalender tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai rujukan untuk menyusun agenda sepanjang tahun. Termasuk di antaranya menentukan waktu liburan serta merencanakan penggunaan jatah cuti.
Daftar Tanggal Merah 2027
Sebanyak 18 tanggal ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 2027. Berikut rincian lengkapnya:
● Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
● Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
● Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
● Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
● Rabu, 10 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
● Kamis, 11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah
● Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
● Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
● Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
● Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
● Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah
● Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
● Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
● Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
● Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW
● Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
● Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus
● Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
Di luar hari libur nasional, terdapat delapan tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Berikut jadwalnya:
● Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
● Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
● Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
● Senin, 15 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
● Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
● Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
● Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
● Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Jadwal Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
Masyarakat juga akan memasuki periode libur pada penghujung 2026 yang berlanjut ke awal 2027.
Untuk perayaan Natal 2026, cuti bersama ditetapkan pada Kamis, 24 Desember. Sehari setelahnya, Jumat, 25 Desember, menjadi hari libur nasional dalam rangka Natal.
Kemudian, Jumat, 1 Januari 2027 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru 2027.
Contoh Mengatur Cuti agar Libur Lebih Panjang
Jatah cuti tahunan dapat disandingkan dengan hari libur dan cuti bersama untuk memperoleh waktu istirahat yang lebih panjang.
Pada momentum Natal 2026, mengambil cuti pada Rabu, 23 Desember dan Senin, 28 Desember memungkinkan masyarakat menikmati masa libur selama enam hari, terhitung 23 sampai 28 Desember.
Untuk periode Tahun Baru, cuti pada Kamis, 31 Desember 2026 dan Senin, 4 Januari 2027 dapat membentuk rangkaian libur selama lima hari, mulai 31 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Penggunaan cuti tersebut tetap bergantung pada aturan dan persetujuan dari perusahaan maupun instansi masing-masing.
Jangan Lewatkan Kalender Libur 2027
Rangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang telah ditetapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun agenda 2027.
Masyarakat dapat memperhatikan tanggal libur yang berdekatan dengan akhir pekan untuk menyesuaikan rencana perjalanan atau penggunaan cuti tahunan.
Namun, jadwal tersebut tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan resmi pemerintah serta peraturan cuti yang berlaku di tempat kerja masing-masing.