Yusril: Tak Ada Lagi Ruang bagi Pendukung untuk Laporkan Penghinaan Presiden

Oleh Hidayat Taufik pada 14 Aug 2026, 10:06 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan dalam penerapan aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Yusril, keputusan MK memperjelas pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis," Kamis (13/8/2026).

Yusril menjelaskan, pemerintah tidak melihat adanya perubahan mendasar terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

MK diketahui menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Sementara itu, permohonan mengenai Pasal 220 dikabulkan, khususnya terkait penegasan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.

Ia menerangkan, jika ketiga pasal tersebut dibaca secara utuh bersama bagian penjelasannya, sebenarnya sudah dapat diketahui pihak yang berwenang mengajukan laporan.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya.

Dengan status sebagai delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang memiliki hak secara hukum.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.

Yusril menyebut keputusan MK juga memberikan batasan yang lebih jelas dalam penerapan aturan tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan.

Yusril menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK karena keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pihak.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.