JAKARTA, Cobisnis.com - Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan harus menggantinya dengan puasa di hari lain karena terdapat kondisi tertentu yang membuat seseorang wajib menunaikan fidyah.
Fidyah dapat menjadi pengganti kewajiban puasa bagi sejumlah golongan, seperti lansia yang sudah renta atau orang dengan penyakit menahun yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Bagi yang baru pertama kali menunaikan fidyah, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah niat karena lafalnya dapat disesuaikan dengan kondisi orang yang bersangkutan.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Dalam ketentuan yang dijelaskan sumber, terdapat lima golongan yang berkaitan dengan kewajiban membayar fidyah.
Pertama, lansia atau orang tua renta yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah dan tidak memiliki kemampuan untuk mengqada puasa di kemudian hari.
Kedua, penderita penyakit keras yang tidak mampu berpuasa dan memiliki kemungkinan kecil untuk sembuh kembali.
Ketiga, ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan, kesehatan, atau kondisi janin maupun bayinya jika menjalankan puasa.
Keempat, orang yang menunda qada puasa Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa alasan uzur yang sah sehingga diwajibkan membayar fidyah sekaligus mengqada puasanya.
Kelima, orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa, sehingga ahli waris atau walinya berkaitan dengan kewajiban membayarkan fidyah.
4 Bacaan Niat Bayar Fidyah
Niat pada dasarnya ditempatkan di dalam hati ketika seseorang menjalankan ibadah.
Namun, melafalkan niat secara lisan juga dianjurkan untuk membantu menghadirkan kekhusyukan dan memperjelas maksud ibadah.
Berikut empat bacaan niat fidyah sesuai kondisi.
1. Niat Fidyah untuk Lansia dan Orang Sakit Menahun
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hazihil-fidyata li iftari saumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah Ta'ala.”
2. Niat Fidyah untuk Ibu Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hazihil-fidyata 'an iftari saumi ramadhana lil-khaufi 'ala waladi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta'ala.”
3. Niat Fidyah karena Terlambat Qada Puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hazihil-fidyata 'an ta'khiri qadha'i saumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah Ta'ala.”
4. Niat Fidyah untuk Orang Meninggal yang Diwakilkan Ahli Waris
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hazihil-fidyata 'an saumi ramadhani fulan bin fulan fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama almarhum/almarhumah), fardu karena Allah Ta'ala.”
Jika Lansia atau Orang Sakit Tidak Mampu Membayar Fidyah
Lansia atau penderita penyakit menahun yang tidak memiliki kemampuan finansial juga dapat memperoleh bantuan dari anak maupun anggota keluarga untuk menunaikan fidyah.
Pembayaran tersebut dapat dilakukan oleh satu anggota keluarga atau secara patungan bersama anggota keluarga lainnya.
Namun, apabila seseorang benar-benar tidak memiliki harta dan tidak ada anak atau kerabat yang mampu membantu, sumber menyebut kewajiban fidyah gugur karena berada di luar kemampuannya.
Dalam kondisi tersebut, orang yang bersangkutan dapat memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Pendapat tersebut sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.