JAKARTA, Cobisnis.com - Bek Achraf Hakimi dipastikan akan menjalani proses persidangan terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada Februari 2023. Pemain Paris Saint-Germain tersebut menyatakan melalui media sosial bahwa dirinya menolak seluruh tuduhan dan menegaskan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam pernyataannya, Hakimi menilai bahwa tuduhan pemerkosaan dapat langsung menyeret seseorang ke proses hukum meskipun belum terbukti. Ia juga mengkritik proses yang menurutnya tidak adil, baik bagi orang yang tidak bersalah maupun bagi korban kekerasan seksual yang benar-benar terjadi. Hakimi menyatakan siap menghadapi persidangan demi membuka kebenaran secara transparan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku mengalami kekerasan seksual di rumah Hakimi di wilayah pinggiran Paris.
Mengutip laporan The Guardian, otoritas Prancis pada Maret 2023 menetapkan dakwaan awal terhadap Hakimi, yang dalam sistem hukum setempat menandakan adanya dugaan kuat tindak pidana, meskipun proses penyelidikan tetap berlanjut.
Pengacara Hakimi, Fanny Colin, menyatakan bahwa keputusan membawa perkara ini ke persidangan dinilai hanya bertumpu pada keterangan pelapor. Ia mengungkapkan bahwa pelapor menolak pemeriksaan medis, tes DNA, serta tidak memberikan akses terhadap ponselnya, dan dua evaluasi psikologis juga tidak menunjukkan adanya gejala trauma seperti yang diklaim.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rachel-Flore Pardo, menyambut baik keputusan pengadilan dan menyebut langkah tersebut sesuai dengan bukti dalam berkas perkara. Ia juga menyoroti bahwa dunia sepak bola profesional pria masih menghadapi tantangan besar dalam merespons isu kekerasan seksual secara serius dan adil.