JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Jepang resmi memberlakukan tarif baru untuk pengajuan visa bagi wisatawan asing, termasuk dari Indonesia. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 itu membuat biaya visa naik hingga lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada visa single entry yang kini dikenakan biaya 15.000 yen atau sekitar Rp1,65 juta. Sebelumnya, pemohon hanya membayar sekitar 3.000 yen atau setara Rp330 ribu.
Selain visa sekali masuk, biaya visa multiple entry dan jenis visa lainnya juga mengalami penyesuaian. Langkah ini menjadi revisi tarif visa pertama dalam beberapa tahun terakhir yang diterapkan Pemerintah Jepang.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia sebelumnya telah mengumumkan perubahan tersebut dan mengimbau calon pemohon menyesuaikan biaya pengajuan visa. Seluruh proses pengajuan tetap dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).
Meski biaya meningkat signifikan, persyaratan pengajuan visa secara umum tidak mengalami perubahan. Pemohon tetap diwajibkan melengkapi dokumen sesuai jenis visa yang diajukan sebelum proses verifikasi dilakukan.
Kenaikan tarif ini diperkirakan akan menambah biaya perjalanan wisata maupun bisnis ke Jepang bagi masyarakat Indonesia. Namun, Jepang masih menjadi salah satu destinasi favorit berkat beragam daya tarik wisata, budaya, dan kulinernya.
Calon wisatawan disarankan menghitung kembali anggaran perjalanan, termasuk biaya visa, sebelum menyusun rencana liburan. Persiapan dokumen sejak jauh hari juga dapat membantu memperlancar proses pengajuan visa.
Dengan tarif baru yang kini telah berlaku, wisatawan perlu menyesuaikan estimasi biaya perjalanan ke Jepang. Informasi resmi mengenai tarif dan persyaratan visa dapat diperoleh melalui Kedutaan Besar Jepang maupun pusat layanan visa yang ditunjuk.