DPR Siapkan Aturan agar Aset Rampasan Bisa Langsung Diterima Korban

Oleh Hidayat Taufik pada 05 Nov 2026, 13:54 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya akan memuat ketentuan pengembalian hasil sitaan kepada korban tindak pidana, termasuk kasus investasi ilegal dan penipuan berkedok perjalanan umrah.

"Seperti kemarin itu kan ada yang apa, Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia mengungkapkan, Komisi III DPR kerap menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Persoalan yang banyak dikeluhkan adalah aset milik pelaku yang telah disita negara tidak serta-merta dikembalikan kepada pihak yang mengalami kerugian.

Melalui pengaturan dalam RUU tersebut, DPR berharap proses pemulihan kerugian korban dapat berlangsung lebih cepat sehingga hasil perampasan aset tidak hanya berhenti sebagai penerimaan negara.

"Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara? Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban," ucap Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan adanya masyarakat yang mendatangi DPR setelah bertahun-tahun menunggu pengembalian dana akibat menjadi korban investasi bodong.

Menurutnya, pemulihan kerugian menjadi hal yang sangat diharapkan para korban, bukan hanya penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku. Terlebih, terdapat pelaku kejahatan investasi yang tetap memiliki kekayaan bernilai triliunan rupiah meskipun harus menjalani hukuman pidana.

"Kita tahu ada berapa orang yang tahu-tahu udah bebas. Padahal korbannya masih menderita, masih belum mendapatkan, apa namanya, pengembalian aset-aset yang di ditipu itu," kata Habiburokhman.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai

Pembahasan RUU Perampasan Aset antara DPR dan pemerintah mulai berjalan pada Kamis (5/11/2026). Dalam tahap awal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR untuk menjadi acuan pembahasan.

"Berkaitan dengan materi muatan RUU ini, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Edward.

Dalam DIM yang disampaikan, pemerintah merumuskan delapan poin utama sebagai materi pembahasan RUU Perampasan Aset. Poin-poin tersebut meliputi:

• Penegasan cakupan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun berbagai tindak pidana lainnya.

• Penyesuaian tata cara perampasan aset melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mekanisme tanpa putusan pidana, dengan persyaratan yang terukur dan jelas.

• Penyempurnaan prosedur hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di pengadilan, penetapan putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

• Jaminan perlindungan hak asasi manusia serta kepentingan pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk penyediaan mekanisme keberatan dan pemberian ganti kerugian.

• Pembentukan tata kelola aset hasil tindak pidana melalui badan yang dibentuk presiden dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

• Peningkatan fungsi pengawasan terhadap proses perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.

• Pengembangan sistem administrasi dan pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan berbagai lembaga terkait guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan.

• Pemastian kesiapan anggaran, aturan turunan, dan pembentukan lembaga pendukung sebelum undang-undang mulai diberlakukan.