Yusril Tak Tutup Kemungkinan Mantan Presiden Diperiksa soal Penyadapan

Oleh Hidayat Taufik pada 05 Nov 2026, 08:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mantan presiden dapat dimintai keterangan apabila memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Yusril, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tidak ada pihak yang bisa terbebas dari proses hukum apabila penyidik menemukan fakta dan bukti yang mencukupi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menekankan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa pun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," ujar Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak membedakan jabatan maupun latar belakang seseorang. Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak membuat dugaan terhadap pihak tertentu sebelum proses hukum menghasilkan bukti yang jelas.

"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tuturnya.

Yusril meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan. Menurutnya, pengumpulan fakta dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucap Yusril.

Lebih lanjut, ia menyebut penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. Seluruh proses tersebut diserahkan kepada aparat yang bertanggung jawab menangani perkara.

"Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Yusril menegaskan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan temuan awal kepolisian, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain, termasuk menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat, juga disebut menjadi korban dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.