JAKARTA, Cobisnis.com - DPRD DKI Jakarta meminta oknum Satpol PP yang diduga melakukan pungutan liar di sebuah rumah belajar di Cilincing dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah. Permintaan itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas pelaku.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai dugaan pungli tersebut tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tindakan itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mujiyono menegaskan sanksi yang diberikan tidak boleh sebatas teguran atau pembinaan. Jika terbukti melanggar, pelaku harus dikenai hukuman disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Komisi A DPRD DKI juga mendorong Satpol PP memperkuat pengawasan internal. Atasan diminta lebih aktif melakukan inspeksi rutin dan merotasi petugas di lokasi yang dinilai rawan.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat juga harus segera ditindaklanjuti. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa aparatur negara bertugas melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan pribadi.
Mujiyono memastikan DPRD akan terus mengawal perbaikan tata kelola aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya agar pelayanan publik semakin bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan memberikan tindakan tegas apabila dugaan pungli tersebut terbukti. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2026. Seorang pegawai bernama Givson Samosir diduga meminta uang Rp300.000 kepada pengurus rumah belajar setelah mempertanyakan perizinan kegiatan.
Pengurus rumah belajar akhirnya memberikan uang sebesar Rp150.000. Satpol PP menyebut Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf operasional pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Jakarta Timur, yang kini telah menjalani pemeriksaan atas dugaan pungli dan pelanggaran disiplin.