Dugaan Pencabulan Santri di Kendari Menyeret Oknum Guru Ngaji sebagai Tersangka

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 27 Jul 2026, 14:45 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang oknum guru ngaji berinisial MA (49) diamankan Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santri laki laki berusia 15 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu masjid di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, tidak lama setelah keluarga korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dan mengumpulkan bukti awal.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah mengantongi bukti permulaan dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2026.

Penyidik menduga pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai guru mengaji. Polisi juga menyebut pelaku diduga membujuk korban dan memberikan uang saku sebelum melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Mendapatkan informasi tersebut, keluarga langsung melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Kendari.

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Kendari masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga berupaya memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus ini.

Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan memberikan perlindungan kepada korban.