Etik Suryani Jadi Tersangka, KPK Beberkan Dugaan Modus Setoran ASN hingga Rp2,93 Miliar

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 13 Jul 2026, 13:47 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik menggunakan Surat Keputusan Bupati sebagai dasar untuk meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif Upah Pungut pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pengumpulan dana diduga dilakukan melalui Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap sejumlah ucapan yang diduga disampaikan Etik saat meminta setoran. Beberapa di antaranya ialah "Tambahan upah pungut kae ono tho", "Kowe mrene kan ora bayar", dan "Padakno karo bapak".

Menurut KPK, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya. Saat itu jabatan Bupati Sukoharjo dipegang Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik Suryani.

Selain dugaan pemotongan insentif Upah Pungut, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pengumpulan dana tersebut disebut dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo.

KPK memperkirakan Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran Upah Pungut selama periode 2021 hingga 2026. Sementara dugaan setoran rutin dari OPD pada periode 2024 hingga 2026 mencapai sekitar Rp840 juta.

Dalam penyidikan, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang dalam berbagai mata uang asing dan emas seberat 2,5 kilogram. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga ikut terlibat.