JAKARTA, Cobisnis.com – Sebulan sejak tarif perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi berlaku pada 7 Agustus 2025, dinamika global terus bergulir. Pengadilan banding federal AS memutuskan sebagian besar tarif tersebut ilegal, namun masih berlaku hingga 14 Oktober sambil menunggu banding ke Mahkamah Agung.
Trump menegaskan seluruh tarif tetap berlaku, bahkan mengancam membatalkan kesepakatan dagang dengan Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan jika putusan pengadilan diperkuat. Menteri Keuangan AS Scott Bessent memperingatkan, apabila tarif dibatalkan, Washington harus mengembalikan sekitar setengah penerimaan tarif yang bisa mengguncang fiskal negara.
Di sisi lain, negosiasi perdagangan tetap berjalan. AS dan Jepang memfinalisasi perjanjian dagang baru mencakup tarif maksimum 15% dan investasi US$550 miliar. Sementara itu, tarif impor terhadap India digandakan menjadi 50% sebagai sanksi atas pembelian minyak Rusia.
Dampaknya terasa hingga Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan tarif resiprokal sebesar 19% terhadap produk asal AS sudah berlaku, meski pemerintah masih berupaya menurunkan beban dari sebelumnya 32% melalui jalur negosiasi.