JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mulai menerapkan mandatori bensin campuran etanol 5 persen atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penerapan awal E5 dilakukan secara terbatas karena pasokan bahan baku etanol masih belum merata.
Adapun wilayah yang akan mulai menerapkan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Lampung.
Menurut Eniya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta bahan baku etanol untuk program E5 berasal dari produksi dalam negeri dan tidak bergantung pada impor.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” ujar Eniya.
Saat ini, kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter.
Penerapan mandatori E5 nantinya akan diatur lebih lanjut melalui keputusan menteri dan berjalan bersamaan dengan kebijakan mandatori B50.
Eniya juga mengungkapkan bahwa Pertamina telah melakukan uji coba pasar untuk BBM E5. Bahkan, Pertamina disebut telah membangun 179 lokasi distribusi dan akan menambah sekitar 30 lokasi baru.
Meski demikian, pemerintah masih menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait cukai serta kepastian jenis izin usaha yang akan digunakan dalam implementasi program bioetanol tersebut.