JAKARTA, Cobisnis.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal investigasi dua otoritas besar Amerika Serikat terhadap perseroan. Dua lembaga yang terlibat adalah SEC dan DOJ.
Pangkal persoalannya adalah proyek BTS 4G yang melibatkan Telkom Infra bersama BAKTI di bawah Kementerian Kominfo. Kasus ini kemudian merambat ke ranah hukum internasional.
Kronologinya dimulai Oktober 2023 ketika SEC pertama kali meminta dokumen dari Telkom. Investigasi lalu meluas ke isu akuntansi, pengakuan pendapatan, hingga pengendalian internal pelaporan keuangan.
Pada Mei 2024, DOJ ikut masuk dengan permintaan informasi tambahan. Fokusnya pada kepatuhan terhadap FCPA, aturan federal AS yang melarang praktik suap dalam transaksi bisnis internasional.
SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo menegaskan investigasi SEC dan DOJ berjalan paralel, bukan investigasi bersama. Masing-masing lembaga punya kewenangan independen dan sudah saling mengetahui adanya penyelidikan dari pihak lain.
Telkom menyatakan tetap kooperatif dan bekerja sama penuh dengan otoritas AS. Sikap ini penting untuk menjaga kepercayaan investor, mengingat saham Telkom juga tercatat di bursa Amerika.
Pada Februari 2025, pemerintah AS menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari. SEC dan DOJ kemudian ikut mengumumkan penghentian sementara investigasi FCPA tanpa batas waktu jelas.
Meski begitu, Telkom mengaku belum bisa memastikan dampak kebijakan itu terhadap investigasi yang masih berjalan. Perseroan tidak punya akses terhadap informasi soal motivasi regulator di balik setiap langkah yang mereka ambil.
Telkom juga mengaku tidak mengetahui latar belakang spesifik mengapa investigasi ini dimulai. Posisi perseroan saat ini adalah menunggu sambil tetap menjalin komunikasi dengan otoritas AS.
Kasus ini jadi perhatian serius karena menyeret Telkom ke pusaran hukum internasional di tengah proses hukum BTS 4G yang masih bergulir di Indonesia. Dampaknya pada reputasi dan saham TLKM bergantung pada arah dan hasil akhir investigasi tersebut.