JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menggeledah dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo.
Penggeledahan dilakukan di sebuah pondok pesantren di wilayah Jenawi, Karanganyar, serta lokasi lain di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Operasi tersebut dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan bersama tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukoharjo. Polisi menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung tersebut.
Dari penggeledahan di kedua lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang itu meliputi berbagai jenis senjata tajam, busur, anak panah, serta sejumlah benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polisi juga mengamankan sejumlah anak di bawah umur dan orang dewasa selama kegiatan berlangsung. Untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, kepolisian melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dari pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar, polisi mengamankan 12 orang. Sementara itu, 15 orang lainnya diamankan dari pondok pesantren di Desa Laban, Sukoharjo.
Total 27 orang tersebut terdiri dari santri dan pengajar, termasuk yang masih di bawah umur. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Dalam perkembangan perkara, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial AS telah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
AS diduga merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami keterlibatan para pihak dan mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan orang-orang yang diperiksa di kedua pondok pesantren. Hingga saat ini, 27 orang yang diamankan dalam penggeledahan berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.