JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Agama mencatat mayoritas guru yang mengabdi di satuan pendidikan keagamaan masih berstatus non ASN. Dari 821.519 guru madrasah, sebanyak 655.622 di antaranya merupakan guru non ASN.
Selain guru madrasah, terdapat 13.392 ustaz pesantren yang berstatus non ASN. Kemenag juga mencatat 91.419 guru pendidikan agama Islam atau PAI berstatus non ASN.
Kondisi tersebut mendorong Kemenag mengusulkan kebijakan afirmatif untuk mendukung kesejahteraan guru non ASN. Ada tiga skema pembiayaan penghasilan layak yang diusulkan.
"Afirmasi kesejahteraan guru non ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Skema pertama mengusulkan penghasilan setara gaji pokok golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun. Besarannya Rp3,83 juta per bulan dikali 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.
Skema kedua menggunakan pendapatan terendah atau UMK sebagai acuan. Besaran yang digunakan sekitar Rp2,02 juta, sehingga kebutuhan pembiayaannya menjadi Rp2,32 juta per bulan dikali 13 bulan dengan total anggaran Rp23,1 triliun.
Sementara skema ketiga menyelaraskan penghasilan dengan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun. Besarannya Rp3,20 juta per bulan dikali 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp31,69 triliun.
Usulan tersebut menjadi bagian dari perhatian Kemenag terhadap penguatan pendidikan nasional. Pemerintah juga menyoroti kebutuhan anggaran untuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri atau PTKIN.
Saat ini terdapat 678.954 mahasiswa yang tersebar di 58 PTKIN. Penerimaan mahasiswa PTKIN tercatat mencapai 139.909 mahasiswa.
Untuk mendukung pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran PTKIN sebesar Rp30,93 triliun. Anggaran tersebut mencakup biaya personalia, gaji, dan tunjangan ASN sebesar Rp4,60 triliun.
Selain itu, Rp23,78 triliun dialokasikan untuk biaya nonpersonalia. Sementara kebutuhan pengembangan dan investasi PTKIN diproyeksikan sebesar Rp2,1 triliun.