JAKARTA, Cobisnis.com – Korea Music Copyright Association (KOMCA) resmi mengizinkan musik yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) didaftarkan untuk memperoleh hak cipta. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 dengan syarat manusia tetap memegang peran utama dalam proses kreatif.
Perubahan aturan ini menjadi langkah besar setelah sebelumnya KOMCA melarang seluruh karya musik yang melibatkan AI didaftarkan sebagai objek hak cipta. Kini, organisasi tersebut mengakui praktik kreatif berbantuan AI selama kontribusi manusia terbukti dominan dan substansial.
Dalam aturan terbaru, pencipta wajib menjelaskan secara rinci bagaimana AI digunakan selama proses produksi musik. Mereka juga harus mengungkapkan perangkat AI yang dipakai, bentuk kontribusi pribadi, serta menyatakan seluruh informasi yang diberikan benar.
Sebagai bukti, pemohon dapat melampirkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari file proyek digital, partitur, riwayat penyuntingan, hingga log prompt AI. KOMCA menegaskan tidak ada satu dokumen yang bersifat wajib, tetapi seluruh materi dapat diminta untuk proses verifikasi apabila diperlukan.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi lagu yang sepenuhnya dihasilkan AI hanya dengan memasukkan satu atau dua perintah sederhana. Praktik yang dikenal sebagai “one-click composing” tetap tidak memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan hak cipta.
KOMCA juga menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memberikan informasi palsu saat proses pendaftaran. Organisasi itu dapat menghentikan pembayaran royalti, menarik kembali royalti yang telah dibayarkan, hingga mengakhiri perjanjian pengelolaan hak cipta.
Ketua KOMCA Lee Si-ha mengatakan revisi aturan ini bukanlah jawaban atas seluruh tantangan yang dibawa perkembangan AI dalam industri musik. “Ini adalah langkah pertama untuk mengelola lanskap kreatif yang terus berubah dalam kerangka kelembagaan,” ujarnya.
Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi musisi yang memanfaatkan AI sebagai alat bantu kreatif tanpa menghilangkan peran manusia sebagai pencipta utama. Di sisi lain, aturan ini juga bertujuan menjaga sistem royalti tetap adil dan melindungi hak para kreator yang berkarya secara bertanggung jawab.