JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan uang sekitar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini. Uang tersebut disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018 hingga 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut terjadi sebelum Bobby menjabat sebagai Dirut KAI. Penyidikan kasus ini telah dimulai pada 2024."Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Budi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Budi mengungkapkan, penyitaan uang dari Bobby sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025. Bobby disebut menyerahkan uang tersebut secara kooperatif setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU.
Menurut Budi, uang yang disita membantu penyidik mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU. Perkara tersebut secara umum berkaitan dengan pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) dan mesin automatic tank gauge (ATG).
KPK menduga uang tersebut berasal dari salah satu tersangka yang mengerjakan proyek digitalisasi SPBU. Namun, Budi menegaskan Bobby bukan penyedia barang maupun jasa dalam proyek tersebut.
"Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan Saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Bobby untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021 hingga 2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018 hingga 2023 pada September 2024. Pada 4 Agustus 2026, lembaga antirasuah tersebut menahan tiga tersangka dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017 hingga 2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 hingga 2020 Weriza.
Sementara itu, Bobby memberikan pernyataan terkait pemberitaan yang beredar melalui keterangan resmi pada Jumat sore. Ia menyebut sedang berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi keselamatan di perlintasan sebidang menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby.
Namun, dalam keterangan tersebut Bobby tidak menjelaskan secara spesifik mengenai uang Rp2 miliar yang disita KPK. Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar layanan kereta api tetap aman dan lancar selama periode libur Natal dan Tahun Baru.