Lodewyk Pusung Minta Diberi Kesempatan Bicara di Sidang Praperadilan Kasus MBG

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 27 Jul 2026, 11:33 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, meminta dihadirkan langsung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada hakim tunggal Abdul Affandi pada Senin, 27 Juli 2026.

Lodewyk saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Melalui surat tersebut, ia berharap dapat memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam permohonannya, Lodewyk menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Ia juga menyebut seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta.

Selain itu, Lodewyk membantah pernah melakukan atau menyetujui praktik jual beli titik dalam pelaksanaan program MBG. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan secara langsung di persidangan untuk membuktikan keterangannya.

Menurut Lodewyk, seluruh tugas yang dijalankannya selama di Badan Gizi Nasional dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Ia juga menyebut pelaksanaan program MBG mengikuti mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui surat tersebut, Lodewyk meminta hakim mengizinkannya hadir dalam sidang praperadilan. Ia juga berharap hakim memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Agung menghadirkannya ke ruang sidang.

Sementara itu, pada sidang perdana praperadilan, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Menurutnya, tindakan penyidik tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga meminta agar penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan tersebut menjadi salah satu pokok gugatan dalam praperadilan.

Selain meminta penyidikan dihentikan, pihak Lodewyk juga memohon agar Kejaksaan Agung diperintahkan mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan. Mereka turut meminta pemulihan seluruh hak hukum Lodewyk atas proses yang sedang berjalan.

Sidang praperadilan ini akan menjadi forum bagi pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.