JAKARTA, Cobisnis.com – Peritel fesyen daring asal Swedia, Nelly, pada Jumat menyatakan telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang membebaskan dua unit perusahaan raksasa fesyen Shein dari tuduhan pelanggaran hak cipta.
Sebelumnya, Pengadilan Paten dan Pasar Swedia pada awal bulan ini memutuskan bahwa anak usaha Shein yang berbasis di Irlandia memang menggunakan salinan foto milik Nelly tanpa izin, namun dua unit Shein lainnya dinyatakan tidak bersalah atas pelanggaran hak cipta.