Pemeriksaan AKP Pardiman Jadi Sorotan, Kapolres Tegaskan Statusnya Hanya Saksi

Oleh Hidayat Taufik pada 28 Jul 2026, 14:15 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak berstatus sebagai tersangka, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Boy menjelaskan, kehadiran AKP Pardiman di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merupakan bagian dari proses pemeriksaan setelah aparat menangkap seorang oknum berinisial DD. Ia juga memastikan bahwa informasi yang menyebut Pardiman ditangkap tidak benar.

Lebih lanjut, Boy menerangkan bahwa pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitas AKP Pardiman sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Meski ada pemeriksaan internal, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami tanggung jawab AKP Pardiman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggota yang diduga tersangkut kasus narkotika.

Menurut Budi, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan apakah terdapat unsur kelalaian atau bentuk pertanggungjawaban lain yang berkaitan dengan jabatan AKP Pardiman.

Ia juga menegaskan bahwa perkara pidana terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate hanya melibatkan dua anggota dari institusi berbeda, yakni seorang Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang personel Polda Aceh. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Budi memastikan enam personel yang turut dimintai keterangan, termasuk AKP Pardiman, tidak berstatus sebagai tersangka maupun pihak yang diproses secara pidana dalam kasus tersebut.