Persidangan Pengadaan Chromebook: Isu Rp809 Miliar dan Konflik Kepentingan Dibantah di Ruang Sidang

Oleh Dwi Natasya pada 25 Feb 2026, 17:13 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada 23 Februari 2026 menghadirkan sejumlah fakta penting di persidangan. Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penjelasan dari Nadiem Makarim, memperjelas isu yang selama ini berkembang, mulai dari persoalan harga, dugaan aliran dana Rp809 miliar, hingga tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek.

Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa pembentukan harga Chromebook harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga dari prinsipal ke distributor berada di kisaran Rp4 juta per unit, sementara harga produksi disebut berada di rentang Rp3,4–3,7 juta. Setelah melalui distribusi hingga e-katalog, harga pembelian sekitar Rp5,5 juta dinilai masih dalam batas wajar.

Menurutnya, asumsi JPU yang menyebut harga Chromebook seharusnya berada di kisaran Rp3 jutaan tidak mencerminkan proses pembentukan harga dari tingkat produksi hingga sampai ke pengguna akhir.

“Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal telah menjelaskan struktur harga tersebut. Dengan rantai distribusi yang ada, harga Rp5,5 juta tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” ujar Nadiem di persidangan.

Isu Aliran Dana Rp809 Miliar

Terkait dugaan aliran dana Rp809 miliar, Nadiem menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan aksi korporasi yang tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook di kementerian maupun keuntungan pribadi.

Sejumlah saksi dari internal perusahaan, termasuk Andre Sulistyo, Kevin Aluwi, dan Adestya Kamelia, menyampaikan bahwa transaksi Rp809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia (GI) tidak memiliki hubungan dengan pengadaan laptop di kementerian. Mereka juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima dana pribadi dari transaksi tersebut.

Adestya menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran dokumen perusahaan, tidak ditemukan kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook. Sementara Andre Sulistyo menjelaskan bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru pada Oktober 2021 yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sebagaimana tercatat dalam dokumen perbankan, akta notaris, serta persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.

Bantahan Konflik Kepentingan

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tidak terdapat bukti aliran dana maupun bentuk balas jasa kepada Google. Ia menegaskan bahwa transaksi korporasi tersebut telah diaudit, tercatat secara resmi, serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, tuduhan konflik kepentingan maupun dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia bahkan menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perkara tersebut seharusnya dihentikan.

Dengan berbagai keterangan saksi dan dokumen yang diungkap di ruang sidang, isu kemahalan harga, konflik kepentingan, serta dugaan kerugian negara dibantah melalui fakta yang disampaikan di persidangan.