JAKARTA, Cobisnis.com — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, sebanyak 322 orang telah diamankan polisi setelah kericuhan tersebut.
Mereka kemudian dipisahkan ke dalam enam klaster untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Klaster pertama mencakup anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Dari total orang yang diamankan, terdapat 153 anak yang penanganannya diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO.
"Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (29/08/26).
Klaster kedua berisi orang-orang yang diperiksa karena diduga terlibat dalam aksi kerusuhan. Polisi mencatat terdapat 91 orang yang masuk dalam kelompok tersebut.
Berikutnya, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tindakan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dalam kelompok ini, penyidik telah memeriksa 71 orang.
Adapun klaster keempat berkaitan dengan dugaan membawa senjata tajam saat aksi berlangsung. Polisi menemukan tiga orang yang diduga kedapatan membawa senjata tajam di lokasi.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," jelasnya.
Selain itu, penyidik menemukan adanya kelompok yang diduga memiliki peran sebagai penggerak serta pihak yang membiayai kerusuhan.
Polisi juga mengidentifikasi klaster yang berkaitan dengan perekrutan massa. Dari hasil penyelidikan, diduga terdapat pihak yang bertugas mencari dan mengumpulkan orang untuk kemudian dilibatkan dalam aksi kerusuhan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," tuturnya.
"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," imbuhnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak yang memanfaatkan atau melibatkan anak-anak dalam berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," katanya.