JAKARTA, Cobisnis.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meminta Kejaksaan Agung segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Permintaan itu disampaikan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penggeledahan merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. Menurutnya, tindakan tersebut perlu dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Boyamin mengatakan rumah tersebut sebelumnya juga pernah menjadi lokasi yang disebut akan digeledah aparat. Karena itu, ia menilai penyidik Kejaksaan Agung perlu segera menindaklanjutinya.
Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan perkara.
Selain itu, Boyamin mengaku mencurigai adanya kemungkinan upaya penghilangan barang bukti di lokasi tersebut. Apabila dugaan itu terbukti, ia meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal terkait perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut diduga terjadi saat Febrie masih bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga telah terseret dalam sejumlah perkara lain yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Di antaranya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut menyebabkan pemadaman listrik, serta perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Dalam perkara PT ASABRI, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Seluruh perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan informasi mengenai jadwal penggeledahan rumah Febrie di Kebayoran maupun perkembangan terbaru terkait penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut.