JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan perubahan penting dalam UU PPRT 2026. Kini, istilah pembantu dan majikan tidak lagi dipakai secara resmi.
Sebaliknya, pemerintah memakai istilah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Karena itu, status pekerja rumah tangga kini lebih jelas di mata hukum.
Arifah mengatakan pekerja rumah tangga berhak mendapat perlindungan penuh. Mereka juga berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi.
Selain itu, aturan turunan UU PPRT akan mengatur hak dasar pekerja. Aturan itu mencakup upah layak, jam kerja wajar, libur, cuti, dan jaminan sosial.
Pemerintah juga ingin mencegah kekerasan di lingkungan kerja rumah tangga. Karena itu, pekerja berhak mendapat perlindungan hukum saat terjadi pelanggaran.
Sementara itu, RT dan RW akan ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Setiap keluarga wajib melaporkan identitas pekerja dan kesepakatan kerja di wilayah setempat.
Di sisi lain, banyak pihak menyambut pengesahan UU PPRT. Salah satunya JALA PRT yang menilai aturan ini sebagai langkah besar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin meningkatkan martabat pekerja rumah tangga. Selain itu, negara juga ingin memberi kepastian hukum bagi semua pihak.